Sumbawa Barat – Beredarnya pertanyaan dari warganet di media sosial mengenai program Kartu KSB Maju yang memberikan asuransi kepada nelayan mendapat penjelasan resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Dalam unggahan salah satu grup Facebook Rungan KSB, netizen mempertanyakan mengapa petani, peternak, pekerja serabutan, dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil hutan tidak mendapat asuransi sebagaimana nelayan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan KSB, Ir Noto Karyono menjelaskan bahwa program asuransi Maju Perikanan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Yang perlu digarisbawahi, asuransi ini dikhususkan untuk melindungi jiwa dan kecelakaan kerja bagi nelayan dan pembudidaya ikan, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” jelas Noto Karyono dalam Voice note yang diterima Sengo Samawa, KMC Media Group, Jum’at (24/10/25).
Asuransi ini memberikan perlindungan jiwa dan kecelakaan kerja, dengan nilai klaim Rp70 juta bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, serta Rp42 juta bagi yang meninggal karena sakit atau sebab lain di luar pekerjaan.
Selain itu, dua anak ahli waris berhak mendapat beasiswa pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, jika peserta telah aktif selama tiga tahun berturut-turut.
Dengan demikian, penjelasan ini menegaskan bahwa program Kartu KSB Maju sektor perikanan merupakan implementasi dari kebijakan nasional yang khusus menyasar nelayan dan pembudidaya ikan.
“Intinya, asuransi ini untuk melindungi para nelayan dan pembudidaya ikan yang aktif dan produktif. Dasarnya jelas dari undang-undang” tutup Kepala Dinas Perikanan Sumbawa Barat, Noto Karyono.(S1)

Komentar