oleh

Forkonas Gencarkan Lobi Politik, Targetkan 20 CDOB Terealisasi Setiap Tahun

-Headlines, Nasional-253 Dilihat

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB), H.M Saleh Umar, menegaskan bahwa hambatan utama dalam realisasi pemekaran wilayah, termasuk pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), bukan berada di tingkat daerah, tetapi justru di pusat, karena belum adanya political will dari pemerintah, terutama Presiden RI.

“Masalah utama bukan di bawah, tetapi karena pemerintah pusat belum mencabut kebijakan moratorium, padahal moratorium itu hak diskresi presiden, bukan amanat UU,” ujar Saleh Umar dalam keterangannya, Minggu (16/6/2025).

Ia menyebut bahwa moratorium selama 11 tahun terakhir tidak pernah memiliki dasar hukum formal dalam UU No. 23 Tahun 2014, namun terus digunakan sebagai tameng politik untuk menolak pemekaran wilayah yang aspirasinya terus berkembang di daerah.

Menurut Saleh Umar, saat ini ada 347 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang tertahan, termasuk PPS, karena tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No. 23 Tahun 2014, serta ketidaksediaan pemerintah untuk mencabut kebijakan moratorium yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan tidak transparan.

Forkonas menilai alasan keterbatasan fiskal yang kerap dikemukakan pemerintah pusat tidak lagi rasional.

Ketua Dewan Pengawas Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB), H.M Saleh Umar

“Masalah fiskal selalu dijadikan alasan klasik, padahal kalau ada kemauan politik, pasti ada solusi teknokratis yang bisa dirumuskan,” tegasnya.

Saleh Umar juga menekankan bahwa pemekaran empat provinsi di Papua melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa disamakan dengan pemekaran daerah lain yang harus menempuh jalur normatif berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014.

“PPS tidak bisa lewat jalan tol seperti Papua. Kita harus tunduk pada regulasi normatif, dan itu yang kini sedang kita perjuangkan untuk dibenahi,” tambahnya.

Baca Juga :  Oknum Tak Bertanggung Jawab Sebar Hoaks Banjir Taliwang, Warga Panik

Sebagai bentuk komitmen serius, Forkonas kini terus berpacu mendesak pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut kesepakatan Forkonas dengan tiga lembaga negara, yakni DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah (cq. Kemendagri) pada saat pelantikan Pengurus Forkonas PP DOB tanggal 10 Juni 2025 di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Tim teknis Forkonas yang dipimpin oleh Sekjen Forkonas saat ini tengah melakukan pertemuan dengan Direktur Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, sebagai langkah awal menuju pertemuan penting dengan Dirjen Otda dan Komisi II DPR RI, serta rencana pertemuan berikutnya dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada awal Juli 2025.

Tak hanya itu, Forkonas juga menjajaki pertemuan dengan Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas untuk secara langsung membahas persoalan fiskal yang selama ini menjadi alasan klasik penghentian pemekaran wilayah.

“Kami akan terus kawal dan beri masukan, baik diminta maupun tidak, agar hambatan administratif dan regulasi bisa segera diselesaikan. Jangan sampai potensi pembangunan daerah terus terhambat karena alasan yang tak lagi relevan,” tegas Saleh Umar.

Ia juga mengingatkan KP3S Jakarta dan Mataram untuk segera mendaur ulang dokumen usulan PPS lama berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan menyesuaikannya dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 23 Tahun 2014. Hal ini penting agar usulan bisa diproses secara formal dan memenuhi persyaratan yang diminta pusat.

Forkonas berharap, jika kebijakan moratorium dicabut dan PP segera diterbitkan, maka target realisasi 20 CDOB per tahun bisa dimulai, sehingga seluruh CDOB yang tersaring dapat terealisasi dalam waktu lima tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Doakan semuanya lancar. Perjuangan ini harus terus hidup. Tapi kita juga perlu strategi yang cerdas dan terukur agar ketika momentum itu datang, kita sudah siap dengan seluruh dokumen dan dukungan politik yang diperlukan,” pungkas Saleh Umar.(S1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *