Taliwang – Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa Barat mengeluarkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, selama tiga hari. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 1 September hingga Rabu, 3 September 2025.
Kepala Cabang Dinas Dikbud Sumbawa Barat, Suprianto, S.Pd.Bio, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
“Peserta didik SMA/SMK/SLB lingkup Cabang Dinas Dikbud Sumbawa Barat melaksanakan Belajar dari Rumah mulai Senin, 1 September 2025 sampai Rabu, 3 September 2025,” tulis Suprianto dalam surat edarannya, Minggu (31/8).
Ia juga menekankan bahwa selama BDR, siswa tidak diperkenankan keluar rumah tanpa alasan mendesak. “Peserta didik tidak diperkenankan keluar rumah serta tetap berada dalam pengawasan dan penjagaan orang tua atau wali,” tegasnya.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah sesuai jadwal. “Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah sesuai jadwal, melakukan absensi kehadiran, serta melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Selain itu, guru juga diminta tetap memastikan proses belajar berjalan lancar.
“Guru berkewajiban memberikan materi, tugas, serta bimbingan belajar kepada peserta didik melalui media daring maupun luring sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing,” jelas Suprianto.
Pihaknya berharap, kebijakan BDR ini bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan dan keselamatan bersama.(S1)
Komentar