oleh

Kepala Daerah Wajib Jalankan Program Strategis Nasional, Jika Lalai Terancam Diberhentikan

Sumbawa Barat –  Kementerian Dalam Negeri menegaskan kembali bahwa seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia wajib melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewajiban ini merupakan bagian dari sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan di hadapan Presiden Republik Indonesia.

Dalam ketentuan Pasal 67, kepala daerah diwajibkan untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin penting adalah huruf f, yang secara tegas menyebut kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional.

Sanksi tegas diatur dalam Pasal 68, yang menyebutkan bahwa apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan PSN, maka akan dikenai teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri. Jika dalam dua kali teguran berturut-turut dalam waktu tiga bulan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut dapat dikenai pemberhentian sementara. Bahkan, jika tetap tidak melaksanakan PSN setelah pemberhentian sementara, kepala daerah dapat diberhentikan secara permanen.

Penegasan ini kembali disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam presentasinya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi NTB Tahun 2025–2029 dan RKPD Tahun 2026, yang digelar di Mataram, awal Juni 2025.

Baca Juga : Mendagri Tito : Kepala Daerah Bisa Dicopot Tanpa DPRD Jika Abaikan Tugas Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Tito menyoroti pentingnya konsistensi kepala daerah dalam menyelaraskan perencanaan daerah dengan agenda pembangunan nasional.

“Program strategis nasional wajib dimasukkan dalam perencanaan daerah. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi komitmen konstitusional. Kalau tidak dijalankan, ada sanksi. Ini demi kepentingan rakyat,” tegas Tito.

Baca Juga :  SMKN 1 Brang Ene Siapkan Generasi Tangguh untuk Kemandirian Pangan dan Dunia Kerja

Tito juga menekankan pentingnya diversifikasi ekonomi daerah, seperti yang ia sampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB, yang dinilai masih bergantung pada sektor pertambangan. Ia meminta daerah tidak hanya berfokus pada sektor dominan, tetapi juga mengembangkan sektor lain seperti pertanian, pariwisata, dan industri kreatif untuk memperkuat daya tahan ekonomi.

Pernyataan Mendagri ini menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala daerah agar serius menjalankan tugas-tugas strategis yang telah ditetapkan pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional.(S1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *