oleh

GERAM Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Tertib DPRD dalam Pembahasan RPJMD ke Badan Kehormatan

-Headlines, Sorot-14 Dilihat

Sumbawa Barat — Gerakan Muda Sumbawa Barat (GERAM), melalui perwakilannya Yudi Prayudi, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat ke Badan Kehormatan (BK) Dewan.

Laporan tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD.

GERAM menyoroti pelanggaran atas Pasal 93 Ayat 12 Tata Tertib DPRD, khususnya terkait pelaksanaan rapat Pansus yang berlangsung tanpa kehadiran Ketua dan Wakil Ketua. Selain itu, hasil rapat Pansus 1 pada 23 Juni 2025 yang memuat substansi penting terhadap dokumen RPJMD disebut tidak ditindaklanjuti secara layak.

GERAM juga menyoroti dugaan pembatasan hak bicara anggota Pansus dalam rapat paripurna, yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional anggota DPRD.

“Sebagai elemen masyarakat sipil, kami terpanggil untuk melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan. RPJMD adalah dokumen strategis lima tahunan yang menentukan arah pembangunan daerah, dan penyusunannya harus taat asas serta prosedur,” tegas Yudi Prayudi saat menyerahkan laporan resmi.

GERAM menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas proses perencanaan pembangunan daerah. Bila di kemudian hari ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, GERAM menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Dalam pelaporan ini, GERAM didampingi kuasa hukumnya, Malikul Rahman, S.H. (Iken) dari kantor hukum Malikul Rahman & Associates. Iken menyatakan bahwa Badan Kehormatan harus bersikap tegas dan objektif dalam menangani laporan tersebut.

“RPJMD adalah produk hukum daerah. Karena itu, seluruh proses penyusunannya wajib mengikuti mekanisme, tata tertib, dan asas hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut proses sudah sesuai prosedur, Iken menjawab:

“Kami menghargai pandangan tersebut. Namun jika memang demikian, silakan buktikan secara terbuka. Dari pihak GERAM, kami telah melampirkan bukti dugaan pelanggaran secara lengkap.”

GERAM berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi memastikan pembangunan daerah tidak dilandasi oleh praktik yang cacat prosedur. Langkah ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menjaga marwah demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.(S1)

Baca Juga :  Ketua Forkoda NTB Didapuk Jadi Ketua Dewan Pengawas Forkonas PP DOB Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *