oleh

Fraksi PAN Desak Koreksi Perda RPJMD Sumbawa Barat: Cacat Hukum dan Terkesan Asal Jadi

-Headlines, Sorot-65 Dilihat

Sumbawa Barat– Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan secara tegas membuka seluruh opsi untuk mengoreksi bahkan memprotes penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD menjadi Perda, yang dinilai cacat hukum dan disusun secara tergesa-gesa tanpa memenuhi prosedur perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi PAN, Muhammad Hatta, dalam keterangan persnya pada Jumat (4/7), menyusul sidang paripurna DPRD yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, yang diwarnai dengan banjir interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Menurut Hatta, tahapan penyusunan laporan Panitia Khusus (Pansus) I yang menjadi dasar pengesahan RPJMD telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penyusunan dokumen RPJMD. Ia menyoroti pula bahwa penyusunan ini mengabaikan prinsip legalitas dan kelayakan materi hukum yang wajib dipenuhi dalam pembentukan produk legislasi daerah.

Hatta menambahkan bahwa pelanggaran juga terjadi pada tata tertib DPRD sendiri, khususnya Pasal 93 Ayat 12, yang mengatur bahwa rapat pimpinan pansus tidak sah apabila tidak dihadiri oleh ketua dan wakil ketua. Ia mengkritik keras fakta bahwa beberapa rapat pansus hanya dilakukan melalui aplikasi Whatsapp, tanpa mekanisme resmi yang sah secara hukum.

“Ini bukan hanya soal teknis, ini soal legalitas. Kami tidak ingin DPRD menjadi lembaga yang menghasilkan produk hukum yang bisa dibatalkan kapan saja karena cacat prosedur,” tegas Hatta.

Lebih lanjut, Hatta menyoroti tidak adanya hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, minimnya sinkronisasi dengan kebijakan nasional dalam RPJMN, serta tidak adanya proses uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang resmi. Salah satu contoh nyata dari ketidaksiapan substansi adalah kebijakan ketahanan pangan yang tidak terintegrasi dengan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat.

Baca Juga :  Mengurai Akar Kemiskinan Ekstrem di KSB : Jangan Hanya Fokus pada Bantuan Sementara

“Isi RPJMD ini terlalu umum, tidak mendalam, dan bahkan banyak yang hanya salin-tempel. Ini jelas bukan dokumen strategis yang layak menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.

Hatta mengingatkan bahwa produk hukum yang cacat prosedur dapat dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Agung, apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak memenuhi asas kepentingan umum. Karena itu, FPAN merasa berkewajiban menyuarakan koreksi sebelum kerugian lebih besar dialami oleh pemerintah dan masyarakat.

“Perda RPJMD ini terlalu banyak masalah. Kami tidak ingin berpura-pura semuanya baik-baik saja. Koreksi harus dilakukan demi menjaga marwah lembaga dan masa depan pembangunan daerah,” tutupnya.(S1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *