Mataram– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan aset Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat. Dalam pengembangan kasus ini, sejumlah aset berhasil disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Aset yang disita oleh tim penyidik meliputi, sebidang tanah di kawasan strategis Lombok Barat, bangunan komersial yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan operasional LCC, dokumen terkait pengelolaan aset yang dinilai menjadi bukti kunci dalam proses hukum.
Langkah ini diambil menyusul hasil audit yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset pemerintah yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lombok City Center, yang awalnya dirancang sebagai pusat perbelanjaan dan hiburan modern di Lombok Barat, telah menjadi sorotan akibat sejumlah kontroversi sejak awal pembangunannya. Kasus ini mencuat ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana dan pengelolaan aset yang tidak sesuai prosedur.
Masyarakat Lombok Barat menyambut baik tindakan Kejati NTB dalam menangani kasus ini. Banyak yang berharap langkah ini dapat menjadi awal dari pemberantasan korupsi yang lebih luas di wilayah NTB.
Kejati NTB akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan saksi tambahan dan kemungkinan menetapkan tersangka baru berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan. Selain itu, kejaksaan juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara yang tepat.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan aset negara dan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan bebas korupsi.(SS2)
Komentar