oleh

Pelantikan Amanah “Batal”, Ini Masalahnya

-Headlines, Politik-112 Dilihat

Sumbawa Barat – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih, H.Amar Nurmansyah, S.T., M.Si dan Hj. Hanifah Musyafirin (Paslon Amanah) bersama kepala daerah hasil Pilkada serempak seluruh Indonesia batal dari jadwal semula tanggal 6 Februari 2025.

Pelantikan secara serempak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara hasil Pilkada serempak se Indonesia itu masih harus menunggu jadwal yang tepat.

Seperti dilansir media, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula.

Tito mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.

Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

Terpisah juga dilansir media, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya juga bicara jadwal pelantikan kepala daerah yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 berpotensi mundur. Dasco menyebut DPR telah menerima kabar soal dismissal MK terkait sengketa pilkada.

Baca Juga :  Saliper Ate Sumbawa: Wajah Rekreasi yang Perlu Penyelamatan

“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Dasco mengatakan ada baiknya memang menunggu keputusan dari MK. Ia menilai mundurnya jadwal pelantikan akan memperbanyak jumlah kepala daerah yang akan dilantik.

“Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

“Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tambahnya.

Dengan adanya pembatalan pelantikan sesuai jadwal tanggal 6 Februari ini, maka dipastikan penyambutan Haji Amar dan Haja Hanifah seperti diberitakan Sengo Samawa, KMC Media Group sebelumnya juga dipastikan akan ditunda sesuai jadwal pasti pelantikan nantinya.(S1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *