oleh

Praperadilan Tersangka Mafia Tanah di Sekongkang Ditolak Hakim, Kejari Sumbawa Barat Dinyatakan Sah Bertindak

-Headlines, Sorot-131 Dilihat

Sumbawa Barat– Harapan SUD, tersangka kasus dugaan mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah, pupus sudah. Permohonan praperadilan yang diajukannya melalui kuasa hukum resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam sidang yang digelar hari Selasa (24/6), hakim membacakan putusan perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Mtr dan menyatakan seluruh proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) sah dan sesuai prosedur.

Putusan ini sekaligus menguatkan legalitas penyidikan dalam kasus mafia tanah yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024. Hakim menilai bahwa penetapan SUD sebagai tersangka, penyitaan 13 bidang tanah, serta penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan, seluruhnya dilakukan dalam koridor hukum.

“Praperadilan adalah mekanisme sah untuk menguji prosedur hukum, bukan indikasi aparat salah langkah,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, melalui Benny Utama, SH
Kasie Intelijen Kejari Sumbawa Barat, kepada Sengo Samawa, KMC Media Group, Kamis (6/6/25).

Menurutnya, hasil praperadilan ini mempertegas bahwa Kejari KSB bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Kejari Sumbawa Barat menurut Benny juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini liar yang berpotensi menyesatkan. Penanganan perkara mafia tanah ini, ditegaskan, adalah bagian dari komitmen negara dalam melawan kejahatan pertanahan dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.

“Kami tetap melangkah objektif dan hati-hati. Putusan ini bukan akhir, tapi awal dari langkah hukum yang lebih tegas.”ungkapnya.(S1)

 

Baca Juga :  Idul Adha 1446 H, Amman Mineral Salurkan 117 Hewan Kurban

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *