Sumbawa Barat – Para ulama se-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sepakat membentuk forum untuk menolak wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat, yang mencantumkan izin penjualan minuman keras (miras).
Forum ini akan menjadi wadah perjuangan dalam menyikapi berbagai bentuk kemaksiatan di KSB, dengan Dr. KH. L. Zulkifli Muhadli, SH., MM (Buya Zul) sebagai pemimpinnya.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang pertemuan Universitas Cordova Indonesia, Selasa (28/1), para ulama menegaskan sikap mereka untuk menolak legalisasi miras, yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral masyarakat.
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua MUI KSB Dr. TGH Burhanuddin, Ketua PD NW Ustadz Muslim, S.Ag, Ketua PD Muhammadiyah KSB H. Abdul Hamid, S.Pd, Pimpinan Ponpes Himmatul Ummah KH. Syamsul Ismain, LC, serta berbagai tokoh agama lainnya.
Diskusi yang berlangsung selama tiga jam itu menyoroti Legislative Review terhadap perda tersebut dan dampaknya bagi masyarakat. Ketua PD Muhammadiyah KSB H. Abdul Hamid menegaskan bahwa dirinya telah mempelajari penerapan hukum miras di Aceh dan tetap berkomitmen menolak legalisasi miras di KSB.
Sementara itu, Pimpinan Ponpes Himmatul Ummah KH. Syamsul Ismain, LC mengajak para ulama untuk bersatu dalam perjuangan ini, mengibaratkan ulama sebagai pohon jati yang jika rindang, maka kemaksiatan tidak akan tumbuh.
Dr. KH. L. Zulkifli Muhadli, SH., MM menutup pertemuan dengan pernyataan tegas bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kemaksiatan dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada artinya PAD dari sektor pariwisata jika bencana datang akibat kemaksiatan. Keputusan yang diambil hari ini akan berdampak hingga anak cucu kita. Jika perda ini disahkan, maka dosa jariyah akan mengiringi bapak-ibu semua,” ujarnya.
Dengan terbentuknya forum ini, para ulama KSB berkomitmen untuk terus mengawal moralitas dan nilai-nilai keagamaan di daerah, serta mengawal keputusan pemerintah agar tidak melegalkan miras di KSB.(S1)
Komentar